“Jika bersuara kritis di media sosial, mendadak media sosialnya diserang oleh para pendengung, bagaimana masyarakat bisa tenang dalam berekspresi?” sambung Herzaky.
Herzaky pun menagih janji pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belum terwujud hingga saat ini.
“Pemerintah jangan hanya manis di depan, tapi berbeda di kenyataan,” tutur Herzaky.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyatakan 62,9 persen responden semakin takut menyampaikan pendapatnya. Mereka yang takut umumnya cemas diproses hukum dengan UU ITE.
“Masyarakat setuju atau sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapatnya,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, Minggu (3/4).
Dari hasil survei, hanya 21,4 persen responden yang tidak setuju dengan anggapan bahwa masyarakat kini semakin takut untuk menyatakan pendapat. Ada 15,7 persen yang menyatakan tidak tahu atau tidak mau menjawab.
Kemudian, dari hasil survei yang sama, sebanyak 59,5 persen responden setuju agar UU ITE segera direvisi karena mengancam kebebasan berekspresi.


