Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan peristiwa itu terjadi di sekolah negeri. Ia mengingatkan bahwa penggunaan atribut keagamaan merupakan ranah individu. “Saya menyayangkan jika memang sekolah negeri atau umum melakukan pemaksaan kepada seorang siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar kehendaknya, karena seharusnya atribut keagamaan itu menjadi ranah individu,” kata Hetifah saat dihubungi, Senin (1/8).
Dia berkata, kewajiban penggunaan atribut keagamaan akan berbeda bila sekolah tersebut merupakan sekolah agama atau madrasah. Pasalnya, menurutnya, sekolah agama atau madrasah memang memiliki aturan sendiri yang berbeda dari sekolah negeri atau lainnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Regulasi itu sebelumnya diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2021, namun sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).