Hetifah berpendapat, regulasi seperti SKB 3 Menteri itu perlu dibahas kembali bila peristiwa pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah benar terjadi.
“Jika betul ada pemaksaan, dapat menjadi tanda bahwa memang regulasi semacam SKB 3 Menteri tersebut masih perlu kita bahas bersama lagi,” kata dia.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY segera memberikan solusi terbaik terkait kabar pemaksaan penggunaan atribut keagamaan yang dialami oleh seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Sebelumnya, seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul mengalami depresi usai dipaksa mengenakan jilbab di sekolahnya.
Menurut Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) siswi itu mengaku dipaksa memakai hijab sebagai salah satu bagian seragam wajib ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Yuliani, koordinator AMPPY selaku pendamping siswi menceritakan, peristiwa bermula ketika siswi tersebut menjalani hari pertama MPLS tanggal 18 Juli 2022. Siswi itu masuk seperti biasa tanpa mengenakan hijab.
Setelahnya, siswi berusia 16 tahun itu menerima pesan undangan panggilan ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) via WhatsApp.


