“Dengan harga terjangkau dan memastikan realisasi subsidi BBM yang tepat sasaran,” bunyi rekomendasi tersebut.
PB HMI juga meminta pemerintah mencabut kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Sebab, hal demikian semakin membebani ekonomi masyarakat yang telah tertekan dan terpuruk selama ini akibat Pandemi Covid-19.
“Meminta seluruh pihak dan elemen bangsa untuk menjaga soliditas antar anak bangsa dan stabilitas keamanan demi merawat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai keberagaman yang harmonis,” bunyi salah satu poin rekomendasi tersebut.
Di sisi lain, PB HMI turut menerima dengan syarat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Meski demikian, mereka memberi catatan khusus agar pemerintah menjamin pembangunan IKN berdasarkan kaidah-kaidah lingkungan hidup.
“Pemerintah harus menjamin keterlibatan masyarakat lokal, baik dalam proses perencanaan, pembangunan dan masuk dalam struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara,” bunyi rekomendasi tersebut.
(rzr/kid)