• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Hinca Pandjaitan Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

Hinca Pandjaitan Apresiasi Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers di KUHP

by Partaiku 003
October 3, 2022
in Partai Demokrat

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan apresiasi terhadap Tim Pemerintah yang telah menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Hinca menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“Saya ingin memberi apresiasi untuk itu. Karena, kalau kita ingat beberapa waktu lalu Dewan Pers juga telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Oleh karena itu, kita menghormati pandangan Dewan Pers sudah diakomodir oleh Tim Pemerintah. Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP,” tegas Hinca.

BacaJuga

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

Demokrat Apresiasi Wacana Car Free Night, Tapi Minta Pemprov DKI Tidak Terburu-buru

Sebelumnya, Wamenkumham saat rapat memaparkan bahwa Tim Pemerintah menggunakan Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers.

Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers haruslah lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Nusron Wahid Harap Sertifikasi Perawat Indonesia Masuk Paket Perjanjian Kemitraan Ekonomi dengan UAE

Next Post

F-PDIP Terima Audiensi dengan HKBP Maranatha Cilegon

Related Posts

Demokrat Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Dede Yusuf: Harus Hati-hati

July 13, 2025
0

Demokrat Apresiasi Wacana Car Free Night, Tapi Minta Pemprov DKI Tidak Terburu-buru

July 8, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.