Partaiku.id – Isu pemekaran provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi dua wilayah dikatakan sebagai hoaks, terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks,” kata dia di Mataram, Minggu.
Gita menjelaskan anggota DPR RI memang sempat melakukan kunjungan kerja ke NTB beberapa waktu lalu. Namun tujuan kunjungan itu untuk sosialisasi hak inisiatif dewan untuk membentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.
Substansi sosialisasi itu disebut Gita bukan pemekaran, tetapi penyesuaian dasar pembentukan provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dianggap perlu.
“Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958,” ucap dia.
Menurut dia pada 5 Juli 1959 keluar Dekrit Presiden untuk mengembalikan ke Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu UU 64/1958 yang lahir sebelum Dekrit Presiden itu mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).