Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan jumlah honor yang akan diterima petugas ad hoc Pemilu Serentak 2024. Honor bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp 8 juta. Berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, honor terkecil diterima Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), yaitu Rp1 juta. Jumlah itu naik dari tahun 2019 yang berada di angka Rp800 ribu.
Kemudian, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan menerima Rp1,5 juta. Honor untuk posisi ini naik tiga kali lipat dari tahun 2019.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menerima honor Rp2 juta, sedangkan sekretariat PPS menerima Rp Rp1,9 juta. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diupah Rp3 juta, sedangkan sekretariat PPK Rp2,45 juta.
Tak banyak perubahan jumlah honor petugas ad hoc yang bertugas di luar negeri. Namun, jumlah honor mereka tetap lebih tinggi dari petugas ad hoc di dalam negeri.
Pantarlih Luar Negeri akan menerima honor Rp6,5 juta. KPPS Luar Negeri akan menerima Rp7 juta. Adapun Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan menerima Rp8 juta, sedangkan sekretariat PPLN menerima Rp7 juta.
(dhf/DAL)