Partaiku.id – Muhammad Husni, anggota DPR RI, mendesak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama untuk segera menanggapi keputusan Pemerintah Arab Saudi yang melarang keberangkatan jemaah haji berusia 90 tahun ke atas. Husni menekankan perlunya koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna melindungi hak-hak keuangan para jemaah.
Dalam pertemuan di Gedung DPR RI, Husni mengingatkan pemerintah agar siap menghadapi kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah lansia. Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas kepada calon jemaah.
“Dirjen PHU tadi menyampaikan bahwa kebijakan ini mungkin akan diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dirjen PHU harus dapat mengidentifikasi jemaah yang terpengaruh, terutama mereka yang masih dalam daftar tunggu 10-15 tahun ke depan dan berusia di atas 90 tahun,” ujar Husni, Minggu (5/1/2025).
Husni juga mengingatkan terkait pengelolaan dana haji, dengan menekankan agar dana jemaah yang terdampak kebijakan tersebut segera ditarik dan dikembalikan.
“Apabila mereka tidak dapat berangkat, dana haji mereka harus segera dikembalikan,” tegasnya.