Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana langsung turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan terhadap 12 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (21/12). Sidangnya digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi anak.
Ditanya, apakah terdakwa dihukum mati, Asep mengatakan tuntutan akan mengacu kepada fakta persidangan yang muncul. Seperti diketahui, pihak keluarga korban meminta Herry dihukum mati atas perbuatan bejat yang diduga dilakukannya.
“Nanti kita lihat, saya enggak berani berandai-andai. Nanti fakta di persidangan seperti apa,” kata Asep ditemui wartawan usai persidangan.