Partaiku.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani mengatakan dana JHT merupakan harapan utama pekerja buruh maupun kantoran. Uang tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Muzani mengingatkan uang JHT menjadi tumpuan kaum pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurutnya, jutaan pekerja telah dipecat sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air.
Sementara korban PHK itu, kata Muzani, sulit mencari pekerjaan karena kehadiran angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” sentil Muzani.