Partai Amanat NasionalPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Kebangkitan BangsaPartai Nasdem

Idham Holik Singgung UU IKN yang Belum Atur Rinci Pemilu di Ibu Kota Baru

Idham Holik Singgung UU IKN yang Belum Atur Rinci Pemilu di Ibu Kota Baru"Pasal 13 UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak menyebut tahun. Jadi, kami juga butuh informasi dari para pembuat undang-undang," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.Partaiku.id – Komisioner KPU Idham Holik undang-undang itu tak mengatur kapan pemilu harus digelar. KPU belum tahu apakah akan memisahkan pemilu di Kalimantan Timur dengan IKN Nusantara pada 2024. “Pasal 13 UU Nomor 3 Tahun 2022 tidak menyebut tahun. Jadi, kami juga butuh informasi dari para pembuat undang-undang,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.

Idham berkata persoalan IKN Nusantara berbeda dengan tiga provinsi baru di Papua. UU daerah otonomi baru (DOB) Papua mengatur tegas tiga provinsi itu harus diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah yang merumuskan UU IKN. Mereka akan bertanya apakah perlu diadakan pemilu tersendiri di IKN Nusantara pada 2024

“Pertanyaannya sekarang, kapan IKN beroperasi? Kalau bicara tentang IKN, kami harus mendapatkan kebijakan pemerintah dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Daerah ibu akan menduduki sebagian wilayah Kallimantan Timur.

IKN Nusantara akan punya keistimewaan dalam urusan pemerintahan daerah. Daerah itu akan dikelola oleh Otorita IKN Nusantara yang kepalanya dipilih oleh presiden.

UU IKN mengatur daerah itu hanya akan diikutsertakan dalam presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Tak ada pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(dhf/kid)

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker