“Kami dalam pendaftaran parpol fungsi administratif, itu sifatnya pengaduan, jadi yang bersangkutan yang merasa dicatut, silakan berkomunikasi dengan partai, jadi tidak ke kami,” katanya.
Sejauh ini, sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Delapan parpol resmi berstatus terdaftar usai melengkapi dokumen. Tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas.
Tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Sementara delapan parpol lainnya yang sudah dinyatakan lengkap antara lain PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB, PKN, dan Partai Garuda.
(cfd/fra)