• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Idris Laena Mau PPHN Lewat UU, Tak Perlu Amendemen UUD

Idris Laena Mau PPHN Lewat UU, Tak Perlu Amendemen UUD

by Partaiku 008
April 13, 2022
in Partai Golongan Karya

Idris Laena Mau PPHN Lewat UU, Tak Perlu Amendemen UUDPartaiku.id – Idris Laena menyatakan fraksinya ingin agar Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) disusun dalam bentuk undang-undang (UU). Menurutnya, sikap tersebut sudah menjadi sikap Fraksi Golkar sejak awal bahwa PPHN tidak perlu disusun lewat Amendemen UUD 1945.

“Sikap Golkar dari awal, bahwa kalaupun kita perlu menghadirkan PPHN, tidak perlu dengan amendemen, tapi cukup dengan UU,” kata Idris saat dihubungi, Senin (11/4).

Dia menyatakan, sikap Golkar tersebut sudah disampaikan dalam rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi di MPR. Menurutnya, ada dua alasan Golkar ingin agar penyusunan PPHN dilakukan lewat pembuatan UU.

BacaJuga

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Pertama, Idris membeberkan, penyusunan PPHN dan bentuk Ketetapan (TAP) MPR memerlukan amendemen konstitusi yang memiliki konsekuensi ditunggangi kepentingan politik lain. Kedua, menurutnya, penyusunan PPHN dalam bentuk UU sudah cukup kuat.

“Dengan UU, PPHN cukup kuat karena juga mengikat bagi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, termasuk seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan PPHN.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Golkar#Idris Laena Mau PPHN Lewat UU#Pokok-Pokok Haluan NegaraIdris LaenaTak Perlu Amendemen UUD
Previous Post

Dilantik Jokowi, KPU Periode 2022-2027 Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Next Post

Hasyim Asy’ari Terpilih Jadi Ketua Komisi Pemilihan Umum 2022-2027

Related Posts

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

July 28, 2025
0

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.