Partaiku.id – Idris Laena menyatakan fraksinya ingin agar Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) disusun dalam bentuk undang-undang (UU). Menurutnya, sikap tersebut sudah menjadi sikap Fraksi Golkar sejak awal bahwa PPHN tidak perlu disusun lewat Amendemen UUD 1945.
“Sikap Golkar dari awal, bahwa kalaupun kita perlu menghadirkan PPHN, tidak perlu dengan amendemen, tapi cukup dengan UU,” kata Idris saat dihubungi, Senin (11/4).
Dia menyatakan, sikap Golkar tersebut sudah disampaikan dalam rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi di MPR. Menurutnya, ada dua alasan Golkar ingin agar penyusunan PPHN dilakukan lewat pembuatan UU.
Pertama, Idris membeberkan, penyusunan PPHN dan bentuk Ketetapan (TAP) MPR memerlukan amendemen konstitusi yang memiliki konsekuensi ditunggangi kepentingan politik lain. Kedua, menurutnya, penyusunan PPHN dalam bentuk UU sudah cukup kuat.
“Dengan UU, PPHN cukup kuat karena juga mengikat bagi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, termasuk seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk memasukkan PPHN.