Selanjutnya, kata Djarot, PPHN itu akan dihidupkan melalui undang-undang. Djarot mengklaim hal itu telah disepakati oleh tim perumus dan seluruh fraksi di MPR.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen,” kata Djarot kepada wartawan di Gedung Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Minggu (10/4).
“Jadi kita tidak akan melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU,” imbuhnya.
Djarot menyebut kesepakatan itu juga didasari berakhirnya UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional pada 2025.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengingatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar menutup peluang amandemen UUD 1945.
Kabid Kebijakan Publik PP KAMMI, Ammar Multazim mengingatkan bahwa semua pihak harus tunduk pada konstitusi.
“MPR jangan sampai ada celah pembahasan untuk mengamandemen UUD 1945. Bangsa harus tunduk pada konstitusi,” kata Ammar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Ammar juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan Pemilu 2024 tidak akan ditunda sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo.