Sebelumnya pemungutan suara pada pemilu 2019 terdiri dari 5 surat suara. Pada simulasi kali ini, KPU menyediakan dua model surat suara.
Model pertama, kata Ilham, yakni dua surat suara yang terdiri dari Presiden dan DPR RI, kemudian DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lalu model kedua, tiga surat suara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR RI, kemudian DPD RI sendiri, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, serta. Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling mengatakan, dari simulasi ini, diharapkan KPU akan mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang sedang dikerjakan.
“Mendapatkan desain formulir C yang efisien dan efektif bagi peserta dan penyelenggara. Sehingga pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu 2024 menjadi lebih efisien dan dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat,” ucap Melgia.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Pemilihan Suara dalam Pemilu. Simulasi dilaksanakan secara tatap muka di halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.