“Kalau pegawai yang rumahnya di Ciayumajakuning, tidak masalah. Toh banyak juga yang kerjanya PP alias bolak balik. Kalau seperti itu yang tidak masalah. Asal ada surat dari perusahaan,” jelas Imron.
Imron menambahkan, wajar kalau banyak perusahaan yang kolaps dengan pandemi yang berkepanjangan ini. Namun tetap saja mereka harus memberikan hak pegawai sesuai dengan kesepakatan perusahaan masing-masing.
Meskipun tidak sepenuhnya, namun karyawan juga diharuskan mengerti dan menerima dengan hasil kesepakatan masing-masing manajemen perusahaan.
“Ada beberapa perusahaan yang tidak sepenuhnya memberikan hak kepada karyawannya karena terdampak pandemi. Mereka juga sudah meminta pengertian kepada para karyawannya, karena banyak perusahaan beralih produk sehingga belum mengetahui pangsa pasarnya,” tukas Imron.