Peringatan Hari Kartini disahkan Presiden Sukarno lewat Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964 pada 2 Mei 1964. Pada hari itu, Sukarno juga menetapkan Kartini sebagai pahlawan nasional.
Kumpulan-kumpulan surat Kartini dengan sahabat penanya yang berkewarganegaraan Belanda dibukukan dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Lewat surat-surat itu, Kartini menuliskan gagasannya tentang nasionalisme dan perempuan.
Setiap zaman di sepanjang sejarahnya, Indonesia selalu melahirkan perempuan-perempuan yang tangguh, berpengaruh, dan menjadi inspirasi. Mereka mengambil peran di semua palagan pengabdian yang membuat bangsa besar ini tetap tegak dan melangkah maju. pic.twitter.com/sDSTbgv2fO
— Joko Widodo (@jokowi) April 21, 2022
(dhf/tsa)