Demikian halnya dalam tahapan penyusunan dan harmonisasi RUU. Caranya, yakni mengunggah draf-draf tersebut ke situs resmi DPR dan instansi terkait lainnya.
“Kami juga mengingatkan perlunya standar tertentu, kapan metode omnibus dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta menyangkut materi muatan RUU dengan metode ini, apakah bersifat single sector atau multi sektor. Ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Christina menyatakan terbukanya kemungkinan lain dalam metode penyusunan peraturan perundang-undangan selain penambahan mekanisme omnibus.
Hal ini penting, sehingga suatu waktu nanti dikarenakan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi terbaru, tidak kemudian menjadi persoalan hukum baru.
“Ini penting jangan sampai saat kita melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode lain di kemudian hari lalu kembali dipermasalahkan, sebaiknya kita atur komprehensif,” ucapnya.