Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin Rapat Kerja dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan itu, Sahroni menjelaskan empat poin alasan diselenggarakannya Raker dan RDPU ini, yaitu berdasarkan empat poin bahasan dalam Raker pada 21 Maret 2023 lalu dengan Kepala PPATK. Pertama, nominal pengungkapan Rp.349.874.187.502.987,- merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK.
“Nominal Rp.349 triliun tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh/di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tupoksi Kementerian Keuangan sebagai penyidik Tindak Pidana Asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari kasus ekspor impor dan kasus perpajakan,” ujar Sahroni di Ruang Rapat Kerja Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2023).
Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tugas dan fungsinya, sehubungan dengan kasus ekspor impor dan perpajakan dan diketahui oknumnya. Ketiga, Terdapat LHA terkait Tindak Pidana Asal seperti kepabeanan dan perpajakan yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit untuk diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan.