Partai Demokrat

Interupsi Demokrat: RKUHP Jangan Mengkriminalisasi Masyarakat

Partaiku.id – Interupsi mewarnai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR. Interupsi PKS sempat dihentikan dan berujung anggota PKS melakukan walk out.

Sementara interupsi dari Fraksi Partai Demokrat justru disambut tepuk tangan. Anggota DPR Fraksi Demokrat Santoso menyampaikan catatannya bahwa pada dasarnya pihaknya mendukung RKUHP.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi sebagai produk warisan kolonial Belanda,” kata Santoso, Selasa (6/12/2022).

Namun, Santoso mengingatkan kitab baru itu tidak boleh menjadi landasan untuk mengkriminalisasi warga.

“Namun penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” kata dia.

Berikut isi detail interupsi Demokrat terhadap RKUHP:

Kami dari Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP sebagai produk warisan kolonial Belanda. Namun, penting untung diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekoloniasasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasi. Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam pengimplementasian RUU KUHP.

Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebuut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh aparat penegak hukum secara baik, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru dikriminalisasikan dalam rangka menjalankan profesinya.

Karena itu, perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi “PR” utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker