Fraksi Partai Demokrat menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasi. Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, terutama hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam pengimplementasian RUU KUHP.
Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan terkait penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebuut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh aparat penegak hukum secara baik, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru dikriminalisasikan dalam rangka menjalankan profesinya.
Karena itu, perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi “PR” utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini.