‘’Sayangnya, bukan diperbaiki, pemerintah malah meresponsnya secara sepihak dengan mengeluarkan Perppu Ciptaker,’’ kata Hinca.
Karena itulah, kata Hinca, Demokrat juga kemudian memberikan catatan khusus mengenai Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, kami Fraksi Partai Demokrat. Pertama, keluarnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.
‘’Tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya. Artinya, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. Sehingga, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite,’’ kata Hinca.
Catatan kedua, Perppu Cipta Kerja bukan hanya tidak memenuhi aspek formalitas saja, namun juga cacat secara konstitusi dan bahkan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri.