Menanggapi penerbitan Perppu sebagai tindak lanjut Putusan MK No.91/PUUXVIII/2020 dan argumentasi ihwal kegentingan yang memaksa, FPD menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun sejak putusan pada November 2021. Sehingga, proses pembentukan UU masih dapat dilaksanakan secara biasa atau normal sesuai dengan tata aturan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar dapat dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.
Akhirnya, kata Hinca, ‘’Sejak awal Fraksi Partai Demokrat menolak UU Cipta Kerja. Selama kami turun dan bertanya langsung kepada masyarakat, kami banyak mendengar jeritan kaum buruh di berbagai daerah. Bukan hanya karena isinya yang kurang berpihak pada tenaga kerja, tetapi juga karena pembuatan aturannya dilakukan grusa grusu. Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi.’’