Partaiku.id – Irma Chaniago mengatakan bahwa pemakzulan seorang presiden hanya bisa dilakukan oleh DPR dengan alasan yang sesuai dengan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Jazilul merespons rencana sejumlah masyarakat dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi.
Menurut Irma, pihak yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur tampak belum memahami aturan.
“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” kata Irma saat dihubungi, Rabu (11/5).
“Tidak cerdas saja minta presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. Mengerti UU enggak?,” sambungnya.
Irma mengakui, menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, ia mewanti-wanti agar unjuk rasa sekelompok masyarakat diklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia.
“Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta seluruh elemen masyarakat tidak menggelar demonstrasi atau unjuk rasa yang menimbulkan kerusuhan hingga menggaungkan pemakzulan Jokowi.