Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria, mengatakan usulan pembentukan Dewas IDI sudah menjadi bahasan sejak Muktamar IDI tahun 2013 hingga Muktamar IDI 2022.
Namun, pembentukan Dewas IDI menurutnya tidak bisa dilakukan begitu saja melalui putusan Ketua IDI. Pembentukan dewas harus melalui forum kesepakatan dalam muktamar.
“Pada prinsipnya, IDI siap untuk siapa saja menjadi dewas agar kegiatan-kegiatan organisasi IDI tidak difitnah atau dicurigai tentang hal-hal yang tidak pernah kita lakukan,” kata Beni.
Beni pun menekankan, segala kegiatan atau keputusan yang dilaksanakan IDI berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan tata laksana organisasi yang secara badan hukum telah diakui negara.
(khr/tsa)