Partaiku.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang tidak buru-buru. Isran menyebut rencana pemindahan ibu kota ini sudah dicanangkan sejak era Presiden Soekarno.”Wacana pemindahan IKN ini sudah dilakukan sejak sekitar 50 tahun lalu, sejak negara ini dipimpin oleh Presiden Soekarno,” ujar Isran setelah mengukuhkan Pengurus Wilayah Provinsi Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) di Samarinda, Sabtu.
Isran mengklaim pemindahan dan pembahasan RUU IKN hingga disahkan menjadi UU sudah melewati kajian matang.
Terkait nama IKN baru Nusantara, ia menilai nama yang tepat bagi seluruh masyarakat yang tersebar di Tanah Air. Menurutnya, nama itu juga sesuai dengan kondisi demografi Kaltim yang dihuni berbagai suku dan etnis.
Isran menyebut Kaltim adalah miniatur Indonesia karena semua suku menetap di wilayahnya, mulai dari Suku Jawa, Bugis, Banjar, Batak, Dayak, Kutai, Paser, dan suku-suku lain di Indonesia.
“Namun saya sayangkan saat penetapan UU IKN lalu ada fraksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU IKN. Kalau sudah menolak ya sudah, tidak perlu mengomentari soal nama Nusantara,” kata Isran.