Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menduga proses pembahasan RUU IKN oleh DPR menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan hingga disahkan menjadi undang-undang.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021.
Menurut Lucius, DPR hanya menggunakan waktu efektif selama sepekan sebab sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022. Lalu, DPR kembali menjalani masa sidang di awal 2022 mulai 11 Januari, sebelum RUU IKN disahkan pada Selasa (18/1).
“Mungkin ini rekor tercepat DPR membahas sebuah RUU,” ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Fery Amsari menilai Naskah Akademik (NA) RUU IKN memiliki kualitas yang lebih rendah ketimbang skripsi mahasiswa jenjang Strata 1.
“Kalah lah dengan skripsi anak S1,” kata dia, Jumat (21/1).
Menurutnya, Naskah Akademik itu tidak memuat penjelasan filosofis sampai sosiologis. Dari sisi filosofis, misalnya, nihil alasan pemilihan ‘Nusantara’ sebagai nama ibu kota baru.


