“Kecuali memang mobil-mobil tersebut sudah rusak dan bisa mengganggu kerja Istana Kepresidenan. Jika memang mobil-mobil itu sudah rusak tentu perlu dan pengadaan tentu harus transparan,” tutur anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sebelumnya, Sekretariat Presiden (Setpres) menjelaskan pengadaan mobil baru Istana Kepresidenan Jakarta senilai Rp8,3 miliar akan digunakan untuk antar jemput tamu negara.
Kepala Setpres, Heru Budi Hartono mengatakan pengadaan mobil baru ini telah diusulkan sejak 2018. Pengadaan dilakukan secara bertahap pada 2019 hingga 2024 karena pagu anggaran terbatas.
“Pengadaan kendaraan ini adalah untuk kegiatan kenegaraan dan tamu-tamu negara,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Heru menyampaikan pengadaan mobil baru Istana Kepresidenan ini juga dalam rangka peremajaan. Heru menjelaskan, ada sejumlah unit kendaraan Istana yang dihapuskan pada 2021.
Dia memastikan pengadaan mobil baru Istana Kepresidenan senilai Rp8,3 miliar ini dilakukan dengan akuntabel dan transparan. Pihak Istana juga tidak memaksakan pengadaan itu jika ada kebutuhan lain.
(mts/ain)

