“KPK tetap menjadi lembaga yang efektif dan kredibel, tetapi juga tidak rentan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan,” tutur Hendrawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi langkah Jokowi yang mengirimkan Surpres Revisi UU KPK ke DPR. Laode kecewa. Dia menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah menyembunyikan pembahasan revisi UU KPK. DPR dan pemerintah disebut tidak ada transparansi dan berkonspirasi rahasia.
“Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik,” kata Syarif.