Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
5. Ketua Tim Gernas BBI
Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.
Mantan Dubes RI untuk Singapura mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim ini dibentuk untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.