Partaiku.id – Pemerintah dan DPR telah menyepakati Dalam aturan itu, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. PKPU juga mengatur sejumlah proses lain mulai dari pendaftaran, verifikasi peserta pemilu, hingga masa kampanye. “Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Selasa (7/6) malam.
Penetapan jadwal dan tahapan pemilu dalam PKPU tersebut sekaligus menyudahi polemik soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hasil kesepakatan rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024.
Mereka meminta pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu.
Berikut jadwal, tahapan, dan alur pelaksaan Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024; 732 hari).