Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selanjutnya penetapan hasil pemilu.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK.
Namun jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.
Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
(thr/fra)