“Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tata cara gabungan parpol ikut pileg dengan satu nomor urut. Kalau ini terjadi, hal itu sama sekali tidak akan mengganggu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
Jika ketentuan itu berlalu, Afriansyah menyebut akan ada fraksi koalisi partai di DPR. Fraksi koalisi partai bisa menjadi cikal bakal kerja sama yang lebih erat antara partai-partai bersangkutan.
Ia pun berharap MK berkenan menafsirkan keberadaan partai gabungan ikut dalam satu nomor urut dalam pemilu.
“Selama ini, MK selalu bicara penyederhanaan parpol di tanah air dalam rangka membangun demokrasi yang sehat. MK juga selalu bicara penguatan sistem pemerintahan presidensial dengan jumlah partai yang sederhana,” katanya.