Meski demikian, Puan meyakini pemerintah telah berkomitmen untuk mencari solusi dari berbagai persoalan yang ada.
Ia juga menyatakan IKN adalah cita-cita pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang harus dilaksanakan dengan berkelanjutan.
“Komitmen pemerintah saya hargai dan saya mendukung adanya program IKN itu. Tapi tentu saja akuntabilitas, keberlangsungan, kemudian bagaimana proses ini bisa berjalan sesuai harapan rakyat semua, itu harus tetap dijaga,” ucap Puan.
“Tidak mungkin ini hanya dijaga oleh pemerintahan Pak Jokowi, pemerintahan yang selanjutnya harus bisa menjaga apa yang menjadi cita-cita ini,” kata putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
Nantinya, Kawasan IKN berdasarkan UU 3/2022, akan mencaplok sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Cakupan wilayah IKN Nusantara mencapai 256.142 hektare, di mana Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Kecamatan Sepaku akan seluas 6.671 ha.
Sedangkan, beberapa pihak telah mengkritik rencana pembangunan IKN karena berpotensi merusak alam. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Timur, Yohana Tiko, mengungkapkan bahwa pembangunan IKN Nusantara akan memperparah kondisi sumber air dan mengancam kawasan lindung di konservasi Teluk Balikpapan.