Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid juga menyatakan, fraksinya setuju dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Alasannya, KPU yang mempunyai wewenang untuk menentukan jadwal dan lebih pahak jadwal yang disusun.
“Terhadap jadwal pemilu ini, Demokrat sama PDI Perjuangan dan kemudian PKS mempunyai sikap yang sama, yaitu mendukung sepenuhnya KPU. Demokrat sebetulnya wait and see, apa benar ini akan KPU yang lama akan menetapkan jadwal atau KPU yang baru,” kata Anwar Hafid.
Terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Presiden Jokowi soal jadwal Pemilu.
“Betul kami KPU beraudiensi dengan bapak presiden dalam rangka menyampaikan perkembangan terkait hasil juga untuk Pilkada 2020,” ucapnya.
Hal ini diperkuat pernyataan Junimart Girsang. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menegaskan, hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016. Dia menekankan, aturan perundang-undangan itu menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.


