“Kami menuntut Pak Suharso sebagai Ketua Umum PPP untuk segera diproses, diadili, karena telah mendistorsi muruah pesantren dan kiai,” kata koordinator aksi Aliansi Forum Santri Banten, Haris Munandar, di lokasi, Senin (29/08).
Mereka juga berencana melaporkan Suharso Monoarfa ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE karena dianggap telah melukai harkat dan martabat para kiai.
Tak berhenti di situ, tiga pimpinan Majelis Pertimbangan PPP pun mendesak pengunduran diri Suharso.
Desakan itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso yang berisi tanda tangan Ketua Majelis Syariah DPP PPP Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhamad Mardiono, serta Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih Nur pada Senin (22/8).
Dalam surat itu, disebutkan ada empat pertimbangan yang mendasari permintaan agar Suharso mundur dari jabatan Ketua Umum PPP. Salah satunya, perkembangan suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di internal PPP, terutama di kalangan para kiai dan santri akibat pidato Suharso di KPK.
Selain itu, Suharso juga tersangkut kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada KPK.