Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi akhir penghitungan perolehan suara di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020.
Rekapitulasi akhir ditetapkan melalui rapat pleno KPU yang digelar di ballroom lantai 3 hotel Pantai Indah Timur Pangandaran, Selasa (15/12).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, ini merupakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran tahun 2020.
“Ini adalah akhir rekap untuk tingkat KPU Kabupaten Pangandaran dan ini akan dipublikasikan. Dan ini adalah penetapan hasil keseluruhan proses tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran,” ujar Muhtadin.
Lalu untuk tahapan selanjutnya, kata Muhtadin, selama tiga hari kedepan pasca penetapan ini, diberikan waktu kepada para pasangan calon atau pihak-pihak terkait kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah itu kita lihat buku register perkara di MK. Kalau dinyatakan tidak ada dan nihil maka kita akan menggelar rapat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.