Lanjutnya, sejatinya pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi. Ia berharap perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah sehingga para pekerja ini dapat merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita. Meskipun perekonomian saat ini memang belum pulih seratus persen pasca pandemi dan ditambah lagi adanya geopolitik konflik Rusia-Ukraina yang berdampak pada ekonomi secara global termasuk Indonesia. Namun, Ia berharap perusahaan tetap bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Memang perekonomian kita belum pulih seratus persen tapi setidaknya sudah memasuki pemulihan pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai bunyi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.