“Kalau orang melanggar sumpah jabatan itu konsekuensinya memenuhi syarat impeachment. Ini enggak boleh. UUD 45 sekarang dijadikan pegangan. Diatur di sini cuma 2 kali. Dan kalimatnya ‘akan memegang teguh UUD 45’. Maka ini perbuatan sangat tercela bila ingin memperpanjang jabatan jadi 3 periode,” kata dia.
Tak hanya itu, Jimly juga menyinggung amanat Reformasi 1998 yang utamanya ingin membatasi masa jabatan presiden. Baginya, presiden sudah sepatutnya menjalankan amanat reformasi yang sudah diupayakan dengan darah dan keringat masyarakat Indonesia saat itu.
“Karena waktu itu 32 tahun kekuasaan enggak ada batas dan makanya dibatasi. Maka ini adalah amanat Reformasi. Kita tak boleh mengkhianati amanat Reformasi. Itu tak boleh,” kata dia.
Tito sebelumnya menegaskan bahwa amendemen UUD 1945 bukan hal tabu atau menyalahi aturan. Yang tabu, menurut Tito adalah mengubah pembukaan UUD 1945 dan kitab suci.
“UUD kita pernah diamandemen enggak? Bukan yang tabu kan? Yang tabu [diamandemen] pembukaannya. Itu tabu. Kitab suci tabu,” ujar Tito pada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (5/4).
Pernyataan itu disampaikan Tito merespons wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Meski demikian, Tito juga menyatakan tetap memegang kesepakatan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan pada 14 Februari dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar 27 November.