“Tapi kalau saya selama ini, masalah pemilu, ya patokannya kita yang rapat terakhir di sini, di Komisi II [DPR]. Di situ kan ditentukan DPR oleh Komisi II, pemerintah oleh Mendagri, kemudian KPU, Bawaslu, DKPP dan terakhir kita menentukan Pemilu 14 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024,” kata Tito.
Jimly pun mempertanyakan kapasitas Tito berbicara soal revisi UUD 1945. Padahal, ia menjabat sebagai Mendagri. Bukan level legislatif yang berwenang melakukan amendemen UUD 1945.
“Perubahan UUD bukan urusan Mendagri. Enggak ada kaitannya dengan Mendagri. Makanya ditanya ke dia konteksnya seperti apa. Dia kan menteri, institusi pendapat menteri pendapat institusi,” kata Jimly.
Jimly juga meyakini perubahan UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden tak mungkin terjadi. Sebab, mayoritas partai politik yang berada di DPR saat ini sudah menyatakan menolak wacana tersebut.
Ia bahkan menilai partai politik yang menggulirkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden hanya parpol yang belum memiliki calon presiden untuk Pemilu 2024.
“Maka dua partai pemerintah paling besar pasti gak mau. Partai oposisi Demokrat dan PKS juga pasti tak mau. Kalau digabung mereka berempat itu sudah 50:50. Ditambah bila Nasdem menolak sudah mayoritas. Jadi gak bisa mengubah UU di DPR ga bisa lagi,” kata dia.