Partaiku.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, meminta elite partai politik untuk tidak melanggar konstitusi terkait dengan rencana penundaan pemilu 2024. Ia meminta seluruh partai politik untuk sebaiknya mempersiapkan matang-matang pelaksanaan pemilu dua tahun mendatang.
“Saran saya untuk elite parpol agar fokus sajalah mempersiapkan diri untuk kompetisi yang baik dan sehat dengan aturan yang sudah ditentukan. Jangan terpengaruh dulu oleh hasil survei. Jangan mikir aneh-aneh, apalagi dengan melanggar konstitusi yang malah akan menjauhkan diri dari simpati publik,” ujar Jimly, Selasa (1/3).
Ia mengungkapkan penundaan pemilu dengan mengamendemen UUD 1945 sudah tidak sempat karena persoalan waktu. Sebab, menurut dia, ketika sudah masuk tahapan pemilu di tahun 2023, tidak boleh lagi ada perubahan aturan main.
“Kalau sesudah berdarah-darah dan bakar-bakaran gedung MPR selesai, misalnya perubahan UUD berhasil dipaksakan di tahun 2023, harus diadakan dulu perubahan UU lagi di 2024 awal menjelang pemilu, makin berdarah-darah lagi,” ungkap dia.
Ia pun mengkritik pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, terkait tiga jalan menunda pemilu melalui amendemen UUD 1945, dekret Presiden, dan konvensi ketatanegaraan. Menurut Jimly, hal tersebut menjustifikasi kekuasaan.