Partaiku.id – Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan Jokowi tak memenuhi syarat jadi cawapres 2024. Menurut dia, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.
“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9).
Jimly mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
Seperti diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “HANYA untuk satu kali masa jabatan,” tegas Jimly.
Jimly lalu menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Jika Jokowi jadi Wapres 2024, kata dia, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.