Berita Pilihan

Jimly Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat jadi Wapres

Partaiku.id – Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan Jokowi tak memenuhi syarat jadi cawapres 2024. Menurut dia, Jokowi yang sudah menjabat presiden dua periode tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9).

Jimly mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Seperti diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “HANYA untuk satu kali masa jabatan,” tegas Jimly.

Jimly lalu menyinggung Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, kata dia, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” kata Jimly.

Analis politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menganggap wacana majunya Jokowi sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, sebagai wacana usang.

Ia meragukan, majunya kembali Jokowi dalam kontestasi politik 2024 bakal berbanding lurus dengan banyaknya suara yang diperoleh pada Pilpres 2019.

Menurutnya, ketokohan seorang politikus yang bakal membuatnya sanggup meraih simpati publik, ada masanya.

“Saya tidak yakin bahwa pemimpin itu selamanya dicintai rakyat. Ada fase anti klimaks dengan ketokohan seseorang,” ujar Pangi, Kamis (15/9).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker