Semuanya kembali kepada KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Johnny hanya menjelaskan bahwa legitimasi pemilu tidak berkurang jika pencoblosan manual ditinggal lalu beralih ke elektronik voting. Bahkan bisa lebih efisien.
Dia menyinggung negara lain yang sudah menerapkan itu, seperti Estonia dan India serta beberapa negara di Eropa.
Selain KPU, mekanisme pemilihan suara juga ditentukan oleh DPR terutama Komisi II. DPR berkutat pada aturan untuk mengakomodir pemungutan suara via elektronik voting. Saat ini, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal itu.
“Jadi, itu adalah keputusan politik antara KPU RI dan Komisi ll DPR RI. Kominfo menyiapkan infrastrukturnya,” ujarnya.
“Aplikasinya itu, akan disiapkan sendiri oleh KPU RI dan Kominfo akan memberikan dukungan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik,” sambung Johnny.
(kdf/bmw)