Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan pemungutan suara lewat internet (e-Voting) yang diusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada Pemilu 2024. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya lebih fokus menerapkan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) lewat apliaksi Sirekap pada pemilu mendatang.
“Untuk saat ini, fokus KPU pada pengembangan sistem dan aplikasi yang sudah ada. Salah satu aplikasi penting adalah Sirekap,” kata Dewa melalui pesan singkat, Kamis (24/3).
Dewa menjelaskan Sirekap telah diuji coba di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2020. Saat itu, Sirekap hanya menjadi alat bantu dan hasil Pilkada 2020 tetap ditentukan dengan rekapitulasi alias penghitungan suara manual berjenjang.
KPU berharap Sirekap dapat digunakan sebagai rujukan utama hasil pemilu. Dewa berkata KPU terus mematangkan sistem tersebut untuk digunakan pada 2024.
“Semoga ke depan dapat disediakan kerangka regulasi (UU), support teknis/infrastruktur IT, SDM, dan manajemen atau tata kelolanya sehingga hasilnya bisa menjadi hasil resmi dalam pemilu dan pilkada,” ujarnya.