Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan aturan peralihan di UU Pilkada.
Undang-undang itu menyebut seluruh pilkada digelar serentak pada 2024. Dengan demikian, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.
Sebagai gantinya, pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Presiden memilih Pj. gubernur, sedangkan Mendagri memilih Pj. bupati/wali kota.
(dhf/ain)
Page 2 of 2