Dia hanya menjelaskan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah membahas penundaan Pemilu 2024. Mahfud juga mengatakan Presiden Jokowi telah setuju pemungutan suara digelar 14 Februari 2024 seperti yang telah disetujui oleh DPR serta KPU.
“Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut,” kata Mahfud lewat siaran pers, Senin (7/3).
Pernyataan Mahfud itu tidak mengandung penolakan terhadap usulan penundaan Pemilu 2024. Pula, tidak membantah keterlibatan pemerintah dalam desain penundaan Pemilu 2024 bersama ketua umum partai politik.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa mengubah jadwal pemilu dalam UUD 1945, menurutnya, bukan perkara sulit. Hanya tinggal kesepakatan partai politik untuk menggelar Sidang Istimewa MPR, lalu mengamendemen pasal dalam UUD 1945.
Akan tetapi, pemilu dijadwalkan setiap lima tahun seperti diatur UUD 1945 bertujuan untuk membatasi kekuasaan. Itu landasan moral yang seharusnya telah dipahami oleh elite politik, sehingga tidak dengan mudah mengubah-ubah UUD 1945.
“Konstitusi adalah gagasan tentang pembatasan kekuasaan. Sekali itu dilanggar, maka akan runtuh bangunan demokrasi kita,” imbuhnya.