Namun, hal itu bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya tersebut dapat dilakukan apabila dilakukan amandemen terhadap dasar negara tersebut.
Jokowi menegaskan sikapnya tidak berubah soal periodisasi masa jabatan presiden pada awal 2021.
Saat itu, Jokowi merespons tudingan mantan Ketua MPR RI Amien Rais bahwa ada skenario menambah masa jabatan presiden. Ia lantas meminta semua pihak fokus menangani pandemi Covid-19 dan tidak membuat gaduh.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ucap Jokowi, Senin (15/3).
Sebagai informasi, pemerintah pun enggan berkomentar terkait wacana penundaan pemilu. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyampaikan usulan itu bukan kewenangan pemerintah.
“Wilayahnya MPR komandan terkait UUD 1945,” kaya Bahtiar via pesan singkat, Jumat (25/2).
(mjo/isn)