Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk keluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlalu banyak dorongan dari Tokoh Masyarakat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan bahwa pada dasarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dikeluarkan apabila ada hal mendesak.
“Nah, mendesaknya ini kan agak subjektif. Makanya hak subjektif presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Ketua umum Partai Demokrat yang pernah menjadi presiden yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), jelas Syarief, pernah melakukan hal serupa. Saat itu, SBY mengeluarkan Perppu Pemilihan Kepala Daerah pada 2014.
Perppu dikeluarkan karena hasil di rapat tingkat pertama buntu sehingga diputuskan melalui pemungutan suara. Padahal, Syarief mengklaim pemerintahan SBY tidak sepakat. Akhirnya dikeluarkanlah hak prerogatif presiden itu.
“Jadi saya melihat ya silakan saja [Jokowi keluarkan perppu]. Tapi kami melihat tidak ada urgensinya karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK,” jelasnya.
Dalam Rancangan Undang-Undang KPK (RUU KPK) terang Syarief hanya tinggal mempertegas dewan pengawas yang menjadi polemik di masyarakat. Siapa yang akan memilih orang yang memantau kinerja pimpinan KPK.