Ayub menegaskan bahwa payung hukum dalam sebuah organisasi kepartaian ialah AD/ART. Ketum dan jajaran petinggi DPP Demokrat harus mematuhi aturan tersebut. Ia ragu AHY membaca aturan dengan saksama karena ada aturan yang ditabrak dalam pemilihan Emil Dardak.
“Pelantikannya tidak sah, karena payung hukum ditabrak oleh DPP. Kalau itu sampai ditandatangani keputusan pelantikan, apa Ketum itu baca tidak, benar atau tidak, harus diteliti detail, itu sebuah kecerobohan AHY. Kalau nekat dilantik, bisa jadi ini pengurus ilegal, tidak sejalannya PO dan AD/ART,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa penetapan Emil Dardak sudah sesuai AD/ART.
Ia mengklaim AD/ART dan PO 02/2021 telah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada para Ketua DPD dan DPC sebelumnya.
“Penetapan Emil Dardak sudah sesuai dengan AD/ART dan PO [Peraturan Organisasi] 02/2021 dan proses pendalaman dan pertimbangan yang komprehensif,” ujar Herman pada 3 April lalu.
Diketahui, Musda Demokrat Jatim digelar 20 Januari 2022 lalu. Bayu Airlangga meraih dukungan 25 DPC, dan Emil Dardak meraih 13 DPC. DPP Demokrat akhirnya memutuskan Emil Dardak sebagai Ketua Demokrat Jatim tapi pelantikan belum dilakukan.