“Artinya, mereka sudah melawan, mencederai nilai konstitusi.
Aspirasi [dan] hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945, akan tetapi hak tersebut tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri,” tuturnya.
Junimart mengatakan tugas seorang kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah. Menurutnya, semangat para kepala daerah di Apdesi menyuarakan kepada Jokowi untuk menjabat tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun meminta, para kepala desa di Apdesi untuk membaca ulang UUD 1945.
“Baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945,” tutur Junimart.
Sebelumnya, para kepala daerah yang tergabung dalam Apdesi mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat 3 periode. Hal itu disampaikan setelah acara Silaturahmi Nasional Desa 2022 pada Selasa lalu (29/3).
Kemendagri lalu menjelaskan bahwa Apdesi pimpinan Surtawijaya merupakan ormas tak berbadan hukum tapi tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Surtawijaya merupakan orang yang mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode.
Sementara itu, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Arifin sudah menyatakan bahwa pihaknya dicatut dalam deklarasi dukungan Jokowi tiga periode.